Buku
Blog Network Niriah
Kebijakan sekecil apapun pasti punya dampak. Office boy yang seolah tak punya kekuatan, begitu putuskan diri untuk tak bersih-bersih satu hari saja, pasti seisi kantor ‘gempa bumi’. Pitra yang sedang bersengketa dengan rumah sakit, awalnya amat disepelekan. Kini sosoknya telah berubah. Dunia telah terbuka transparan. Dengan derita yang dialaminya, dukungan moral face booker terdulang. Uang logam sudah terkumpul yang hingga sekarang sudah Rp 200 juta. Andai Prita turutkan ‘panas’ hatinya, mungkin dia minta sejumlah pengamen datang ke rumah sakit untuk serahkan uang itu. Jika rumah sakit menolak, tak apa karena uang itu bisa ditaruh begitu saja di halaman rumah sakit.
Begitulah sesuatu yang kecil bila punya kekuatan akan menjelma menjadi sesuatu yang tidak terbayangkan dampaknya. Zakat pun begitu. Awalnya zakat amat dilecehkan. Depag pun baru melirik setelah LAZ bertumbuhan. Artinya bukankah adanya Direktur Pengembangan Zakat dibentuk karena LAZ sudah bergerak. Tapi alih-alih memberi ‘karpet merah’, justru Depag hendak menghapus LAZ.
Inilah Republik Mimpi. Seperti yang Srimulat katakan, selalu saja terjadi ‘hil-hil yang mustahal’. Di zaman yang sudah lebih terbuka, lebih dinamis, lebih dialogis dan masing-masing pihak harusnya lebih memahami posisi, koq masih saja kesalahan dan kekeliruan selalu pada anak, selalu pada rakyat dan selalu pada pihak yang bargaining position-nya lemah. Sebaliknya kebenaran dan kepastian selalu saja ada pada policy maker.
Berikut saya turunkan tulisan saya di tahun 2007 yang juga dimuat oleh Republika.
MASA (DEPAN) SURAM ZAKAT
Dari sekian pesona Ramadhan 1428 H ini, ada tiga hal yang perlu disingkap terkait zakat. Pertama, sampe hare gene tak satu jua lembaga zakat berani koreksi tradisi bayar zakat (harta, profesi, tabungan) di Ramadhan. Bukannya disadarkan, kebiasaan masyarakat memburu pahala malah menjadi-jadi didorong beragam yel dan slogan lembaga zakat. Perang mengikis kemiskinan yang mustinya dengan kerja keras dan profesional, mohon maaf, digeser tausyiah normatif. Bukannya tak perlu, menolak kehinaan dan bahaya kemiskinan, tak cukup diredam anjuran kebaikan saja. Namun lembaga zakat tutup mata. Semua sepakat Ramadhan saatnya mendulang zakat harta. Inilah ‘kekeliruan yang dibungkus kebajikan’.
Kedua tak banyak yang tahu, kepengurusan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) periode ke-II berakhir di Oktober 2007 ini. Kendati sebagian paham, berapa banyak yang mau tahu. Anehnya dalam utak atik pergantian pengurus, praktisi zakat yang terlebur di FOZ (Forum Zakat) tak digubris. Kekhawatiran pun merebak. Jangan-jangan latar pergantian lebih didasarkan pada hubungan antar-pihak. Dalam bahasa partai, ini politik ‘dagang sapi’. Ibnu Taimiyah bilang, zakat memang politik. Namun hindari tradisi kabinet, yang diputusnya kebijakan lebih karena mengakomodir kepentingan partai. Kebijakan dan politik partai model begitu, terbukti belum bawa berkah bagi bangsa ini.
Ketiga sinerji BAZNAS – DD (Dompet Dhuafa Republika) yang dimulai di Ramadhan 1427 H, innalillahi … akhirnya kandas di Ramadhan 1428 H. Bagi praktisi manajemen, sinerji itu merupakan aliansi strategis. Yang dalam bahasa ukhuwah, itu bukti kerja sama di gersangnya umat yang sulit menyatu. Bagi sebagian LAZ (Lembaga Amil Zakat), sinerji itu ‘kecelakaan sejarah’. DD terpidana sebagai lembaga tamak, ingin menang sendiri. Bagi sebagian pejabat, mustahil lembaga pemerintah bisa digabung dengan partikelir.
Pro dan kontra, suatu prosesi alamiah. Hanya waktu yang bisa buktikan niat penggagasnya. Namun bagi pemegang kebijakan, sinerji itu telah menyinggung bahkan menoreh luka. Fastabihul khairat memang indah dilantun dalam tausyiah. Pada prakteknya umat terjebak dalam persaingan yang jika tak ghibah pasti fitnah. Kebijakan pun telah diikrar. Hentikan sinerji BAZNAS – DD. Pintu ijtihad menuju pengelolaan zakat satu wadah usai sudah.
Keempat pada Kamis 4 Oktober 2007 hari ini, digelar seminar bertajuk: “Bisakah Pengelolaan Zakat Menuju Satu Pintu?’ Seminar ini tentu punya korelasi dengan soal di atas. Ada keresahan luar biasa di tingkat praktisi zakat. Resah bukan karena zakat memang harus dikelola sama seriusnya seperti pajak oleh negara. Gelisah karena delapan tahun sejak diketok palunya UU nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, arah penataan zakat masih tetap di ranah gulita.
Benah Lembaga
Berkait kelembagaan, berkali-kali telah diadvokasi untuk dibenah. Ada tiga alternatif yang digagas. Pertama jika pemerintah sungguh-sungguh, bentuk Kementerian Zakat dan Wakaf. Agar efisien dan efektif, pilih kementerian non-departemen. Minta bantuan Ditjen Pajak sebagai gerai penghimpunan zakat di seluruh Indonesia. Syaratnya, dengan terpaksa BAZNAS musti ditutup. Maksudnya agar tak terjadi dualisme manajemen dan komando.
Alternatif kedua, bentuk Ditjen Zakat sederajat dengan Ditjen Pajak. Agar zakat bisa kurangi pajak, lumrah Ditjen Zakat ditempatkan di Depkeu. Karena tugasnya hanya menghimpun dana, maka pendayagunaan zakat musti libatkan BAZ kabupaten kota dan LAZ. Juga bisa gunakan berbagai lembaga yang kiprahnya memang di pemberdayaan. Juga libatkan beberapa departemen yang perannya di sosial dan UMKM. Syaratnya, BAZNAS juga musti tutup panggung.
Alternatif ketiga, jika ditjen sulit apalagi kementerian, saatnya profesionalkan BAZNAS. Ihlaskan BAZNAS independen di bawah Presiden atau Wapres. Dimana logikanya, BAZNAS yang tugasnya atasi kemelut jutaan orang miskin tak independen layaknya Komnas HAM. Biarkan BAZNAS berkembang powerfull. Leluasakan BAZNAS berperan seperti BI. Profesionalkan penataan zakat dengan libatkan BAZ provinsi sebagai pengawas.
Cermati. Tiga alternatif di atas digagas praktisi LAZ. Tidak untuk pongah. Ide itu bukan berasal dari jajaran pemerintah. Artinya apa? Praktisi LAZ amat mahfum bahwa harusnya memang negara yang urus zakat. Keihlasan praktisi LAZ di atas, tak lagi perlu digugat-gugat. Soalnya kini, mengapa alternatif itu tak juga mengusik pejabat yang paling kompeten. Maka, apa yang sesungguhnya tengah bergolak?
Kisruh
Bicara zakat di Indonesia, agaknya tertakdir kisruh. Pertama guratan sejarah tak bisa ditepis, profesionalitas pengelolaan zakat dimulai dari masyarakat. LAZ bangkit karena negara tak mau tahu soal zakat. Kedua diakui atau tidak, UU 38 tahun 1999 diilhami maraknya LAZ. Namun hadirnya UU itu, agaknya disemangati memangkas LAZ. Maafkan salah kata, bukankah itu tak maruf. Ketiga saat Jusuf Kalla menjabat Menko Kesra di era Gus Dur, ia tak sepakat zakat dikelola negara. Hal senada diulang ketika Munas FOZ di Balikpapan tahun 2003. Alasannya sederhana. “Saya tak percaya,” katanya berargumen.
Keempat, seminggu jelang tutup Ramadhan 1427 H, Presiden SBY tunaikan zakat via BAZNAS. Esoknya Wapres RI juga bayar zakat. Namun JK tetap konsisten dengan opininya. Zakatnya tak ditunai di lembaga bentukan pemerintah. JK punya postulat sendiri, yang pilihannya jatuh pada LAZ NU (Nahdatul UIama). Kita tak usah kaitkan sikap itu di jelang Pilpres 2009, masih lama. Yang pasti saat jadi Menko Kesra dan Wapres saat ini, JK jelas pejabat pemerintah. Opini itu bukan cuma ‘memercik air di dulang terpercik muka sendiri’, melainkan juga memperburuk posisi birokrasi.
Kelima sebagian pejabat yang berwenang di zakat, meyakini bahwa soal zakat di Indonesia bersumber pada UU 38 tahun 1999. Namun bagi arsitek UU, pengelolaan zakat belum menjalankan petuah UU. ‘Belum apa-apa sudah digembosi’, protes pendukung UU. Keenam jika ditilik dari isi UU itu, ada dugaan terjadi pemaksaan multi-peran di satu tubuh. BAZNAS dipaksa punya tiga peran: Regulator operasional, Pengawas dan sekaligus berfungsi sebagai Operator. Dalam manajemen, BAZNAS ‘ingkar sunah’. Mustahil bisa diraih kinerja terbaik, jika pengatur laku berperan juga sebagai pengawas dan bahkan jadi pemain.
Siapa Diuntungkan?
Perjalanan pengelolaan zakat di Indonesia memang meliuk-liuk. Awalnya menggairahkan. Namun akhirnya selalu kikuk di persimpangan. UU yang mustinya jadi biduk, malah memasung cita-cita. Seolah dalam zakat, hari esok tak bakal tiba. Di tubuh pemerintah, zakat masih dilongok ‘setengah hati’. Pejabat tertinggi pun masih anggap zakat cuma noktah kecil yang tak punya peran apa-apa dalam pembangunan. Pejabat yang paling berwenang, entah ikhlaskah berbenah. Relakah bila pengelolaan zakat digeser ke Depkeu. Di jajaran ustadz, zakat pun terlanjur terlecehkan. Dakwah minim peminat. Maka fiqih zakat tetap teronggok sebagai fiqih individu, tergantung pada kebaikan hati dan moral muzaki.
Lembaga zakat pun gentar benahi paradigma masyarakat. Untuk kebaikan, saatnya tanggalkan kompromi dengan diri sendiri. Tak usah khawatir tak kebagian zakat di Ramadhan. Masyarakat yang sadar akan nishab dan haul, pasti bayar zakat tiap bulan. Lembaga zakat juga yang paling paham, tunai zakat harta di Ramadhan artinya sama dengan menyengsarakan mustahik di 11 bulan lainnya. Dengan himbau zakat di Ramadhan, bukankah LAZ turut andil dalam makin remuknya keluarga miskin dilumat sengsara 11 bulan lamanya.
Dalam kemelut perzakatan, siapa yang paling diuntungkan? Ternyata LAZ juga. Tanpa penataan, BAZNAS dan BAZ tetap dibelit problem birokrasi. Jangankan masyarakat, JK yang sudah jadi orang nomor dua di negeri ini pun tetap tak percaya. Sedang LAZ yang tak punya tradisi birokrat, lebih luwes berkiprah. Dengan kampanye bertubi-tubi, hati masyarakat pun luluh dibetot-betot.
Dalam kekisruhan itu, hanya LAZ yang bakal menemukan performance-nya. LAZ akan menjelma bagai perusahaan. Semakin profesional dan SDM-nya makin tertata apik. Tapi kecanggihan itu hanya baik untuk diri LAZ sendiri. LAZ tidak akan pernah dapat atasi kemiskinan. Mengapa? Sebab LAZ adalah pegiat sosial, bergerak di pematang-pematang grass-root. Geliat mikro yang sejarah telah buktikan tak pernah punya bargaining power.
2,5% aja Repot
Mendung terus memekat. Dunia zakat makin tersedak, yang aroma suramnya lebih menyengat. Jika ingin tetap raih masa depan, beningkan hati. Lantas percik kesadaran di sanubari. Waspadai kepentingan yang dikemas dalam tutur masa depan. Sekali lagi mohon cermati. Kepentingan telah melumat masa depan bangsa ini. Kepentingan sesaat, seperti politik dagang sapi, pertikaian legislatif dan eksekutif, kebijakan eksplorasi sumber daya ke asing serta jual BUMN, telah jerumuskan negara dalam kesulitan permanen. Itu semua selalu didengungkan sebagai paket strategi songsong masa depan.
Hasilnya? Lihat, World Bank bilang jumlah fakir miskin 120 juta orang. Zakat tinggal satu-satunya harapan. Maka ada 8 langkah untuk tanggalkan kompromi pribadi. Pertama, ubah paradigma berpikir. Kedua tak ada manfaatnya bersikukuh dengan egoisme. Maka ketiga amandemen UU 38 tahun 1999. Keempat percayalah kelembagaan zakat musti dipermak. Kelima jangan setengah hati berjuang agar zakat bisa kurangi pajak. Keenam jangan anggap kerdil kiprah LAZ. Akarnya kuat di masyarakat, bahkan telah kokoh berjabat tangan dengan banyak entitas bisnis. Ketujuh ihlaskan pengelolaan zakat jadi independen. Atau relakan jika musti bergeser ke departemen lain. Kedelapan konsen pada zakat dan fakir miskin. Jangan korbankan kehebatan zakat hanya karena sungkan hubungan dengan rekan sejawat terusik.
Akhirnya tak salah, saatnya kini jadikan nurani sebagai biduk. Ya Allah, mengelola zakat yang cuma 2,5%, aja koq repot. Jangan Engkau coba kami dengan harta yang lebih besar dari 2,5% ini. Maafkan dan ampuni kami. Aamiin.
Leave a Reply