Kilas Balik Zakat (1)

Dimanapun seduhan kopi sama. Awalnya mendidih, lalu hangat akhirnya endapan kopinya pasti dingin lagi. Di jelang tutup 2009, soal zakat Indonesia juga panas lagi. Kalau panas kopi dicari, panasnya zakat ‘liar menyengat’. Jika aroma kopi dicari, aroma zakat belakangan ini makin memicu keresahan.

 Berakhirnya DPR periode 2004 – 2009 mengubur pula satu isu penting inisiatif revisi UU nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagai gantinya Republika menurunkan tajuk ‘Kontroversi Wadah Tunggal Pengelola Zakat’ di Tabloid Jumat, 11 Des’09.

Apa yang disorot Republika berawal dari keinginan Depag untuk menegaskan sosok BAZ sebagai satu-satunya wadah tunggal perzakatan di Indonesia. Sebuah usul yang tentunya bakal menuai banyak soal. Di antaranya pertama, BAZ yang akan menjadi satu-satunya pengelola pasti akan bertumburan dengan banyak hal. Kedua usul ini pun amat bertolak belakang dengan inisiatif DPR, yang mengharap justru LAZ harus lebih dikuatkan baik kejelasan status, posisi dan perannya.

Soal ini sebenarnya bukan hal baru. Saya sendiri sudah menulis banyak tentang haru birunya perzakatan Indonesia. Sebelum saya membahas lebih lanjut, ada baiknya saya turunkan beberapa tulisan yang pernah dimuat di Republika beberapa tahun silam. Tulisan ini adalah tulisan saya di tahun 2006. Apa yang hendak saya katakan adalah bahwa dunia zakat Indonesia berjalan di tempat. LAZ sudah bergiat jatuh bangun dengan segala kekurangannya, di mata Depag tetap tidak bermanfaat. LAZ sebagai anak-anak bangsa, bagi pemerintah ini biang keonaran yang membuat dunia zakat, katanya jadi kacau begini. 

 

PENATAAN ZAKAT INDONESIA

Bagi sekelompok kecil, September 2006 memang istimewa. Pertama tanggal 14 September, digelar diskusi amandemen UU 38 tahun 1999 di Litbang Depag. Kedua 20 September, ditandatangani sinerji BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan Dompet Dhuafa Republika (DD).  Ketiga, 25 September berlangsung diskusi tentang blueprint zakat Indonesia di BAZNAS. Dan keempat yang menarik, awal Ramadhan jatuh di 24 September. Bulan sarat berkah ini, bagi praktisi zakat, jadi bulan marak-maraknya penghimpunan ZIS (Zakat Infak Sedekah).

Empat rangkaian tanggal tersebut, semua mengancik pada perzakatan Indonesia. Sesuatu yang amat didambakan fakir miskin, untuk lepas dari belitan kemiskinan. Harapan si miskin tak muluk-muluklah. Hanya sekadar buat bertahan hidup. Dimensi zakat memang substansial. Menyangkut kepentingan publik dan kebijakan negara dalam penanggulangan kemiskinan. Yang saat ini masih jadi keputusan politik setengah hati. Dengan pola tradisional, dengan ulangan jargon-jargon pembangunan. Yang entah, sampai kapan drama seri kemiskinan ini bakal berakhir. Maka sadar atau tidak, bagi sekelompok kecil itu, rangkaian peristiwa di atas merupakan langkah penataan zakat di Indonesia. Sekecil apapun.

 Regulator dan Pengawas

Ada yang bilang, UU 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, invalid sejak lahir. Sebab pertama, UU itu bukan bicara zakat. Yang disorot hanya lembaga pengelola. Kedua, tak ada sanksi bagi ingkar muzaki (pembayar zakat). Ketiga zakat cuma jadi PPKP (Pengurang Penghasilan Kena Pajak), bukan tax deductable. Itupun hanya berlaku bagi PPh 21. Maka, apa manfaatnya bagi masyarakat? Begitu sungut penggugat.

UU 38 tahun 1999 memang fokus pada kelembagaan. Yang diangkat, terutama kedudukan BAZNAS dan BAZ (Badan Amil Zakat) bentukan pemerintah. BAZNAS dengan NAS-nya, diharap jadi satu-satunya lembaga yang berdaya jelajah nasional. Karena itu lahirnya BAZNAS disiasati dengan SK Presiden. Sedang BAZ, dirancang tumbuh berjenjang. Dari tingkat propinsi, kota-madya dan kabupaten, hingga kecamatan  bahkan kelurahan. Sedang LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang nekad lahir di masyarakat, tidak diatur khusus. LAZ hanya diakui, dikukuhkan dari tingkat menteri hingga camat. Di sini LAZ cerdik bersikap. Pengukuhan tingkat menteri, disikapi LAZ dengan beroperasi secara nasional. Harapan BAZNAS bisa satu-satunya menasional, lacur tersaingi LAZ.

Di atas kertas, siapapun sepakat bahwa BAZNAS lembaga besar. Tapi itu masih sebatas potensi. BAZNAS yang dibentuk Presiden, mustinya lumrah punya peran strategis. Khususnya jadi payung seluruh BAZ maupun LAZ. Wilayah BAZ dan LAZ ini, seluruhnya berada di level operator mikro. Namun 10 tahun lebih beroperasi, tampaknya belum ada panduan regulasi kebijakan dan pengawasan. Terjadi kekosongan, yang belum jelas siapa yang harusnya berperan di sini. Maka tak berlebihan, harusnya BAZNAS didorong mengambil peran tersebut.

Namun UU 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat berharap lain. BAZNAS disodok untuk jadi lembaga pengelola terbesar, lebih besar ketimbang BAZ dan LAZ. Karena itu ada beberapa hal yang perlu disimak. Pertama posisi BAZNAS yang strategis otomatis dimentahkan UU. Dari harapan regulator dan pengawas, dijungkal ke tingkat operator. Kedua untuk jadi lembaga operator terbesar, apakah peran BAZ dan LAZ total diambil alih? Jika itu yang dimaksud, muncul hal ketiga yang jadi lebih kompleks. Mengambil alih peran, artinya mengulang pola sentralistik. BAZNAS pun tertuntut harus menata sistem manajemen operasional, yang tiba-tiba meraksasa. Resikonya, jangan tanya. Satu contoh, seperti apa orang pusat paham peta dan medan kemiskinan Indonesia. Maka ini hal keempat yang dikhawatirkan. Dalam kondisi bad trust society, siapa bisa jamin sentralistik keuangan tidak jadi sumber KKN baru.

  Saat BAZNAS sibuk menata organisasi model sentralistik, pro dan kontra tak bisa dicegah. Teraduk-aduk dengan taruhan kepercayaan masyarakat dan kepentingan publik. Alih-alih jadi baik, khawatirnya masyarakat malah makin tak percaya pada kelembagaan tawaran pemerintah. Bukan hanya dana yang makin sulit terhimpun, pemerintah pun makin berjarak dengan masyarakat. Akibatnya fatal. Di satu sisi masyarakat punya alasan kuat, untuk kembali menjalankan tradisi penyantunan. Yang di antara kebaikannya, juga malah melestarikan kemiskinan. Di sisi lain, penataan zakat model kelembagaan terancam bubrah.

Di samping itu ada hal lain yang perlu disimak. UU 38 dan SK Presiden untuk BAZNAS punya potensi destruktif. Yang jika dipadu, memposisikan BAZNAS punya peran lengkap. Sebagai regulator dan pengawas, sekaligus jadi operator. Dalam wacana,  pemusatan ini baik. Tapi manajemen punya tuntutan logika praktis. Peran regulator dan pengawas, memang bisa dipisah ataupun menyatu. Pilihan tergantung tujuan dan sikon. Namun menyatukan regulator, pengawas dan operator dalam satu tubuh jelas gegabah. Tumpang tindih wewenang dan tanggung jawab, bakal menimbulkan bencana.

Direktorat Zakat

Di 2006 ini, terjadi perubahan di Depag. Dirjen Bimas Islam dan Haji membawahi Direktorat Pengembangan Zakat dan Direktorat Pengembangan Wakaf. Pertanyaan pun muncul. Apa tugas dan bagaimana hubungan antara Direktur Pengembangan Zakat dengan BAZNAS? Sejak digagas, tentu peran regulator dan pengawas bisa diusung. Namun bukankah BAZNAS juga dibentuk pemerintah? Peran memang bisa dibagi. Regulasi dipegang direktorat, sedang BAZNAS pengawasnya. Atau sebaliknya. Atau bersama BAZNAS menjalani peran regulator dan pengawas.

Dalam beberapa diskusi, sering dikatakan Direktorat Pengembangan Zakat hanya jadi fasilitator. Namun akibat desakan dari beberapa BAZ daerah, di 2006 ini telah diangkat 330-an PNS khusus amil. Padahal strategi zakat di Indonesia, belum dirancang jelas arahnya. Sementara sejumlah PNS amil itu telah diangkat dan ditebar di berbagai  BAZ. Dengan pengangkatan itu, soal zakat jadi makin kompleks. Sistem keamilan yang bisa diatasi dengan zakat, kini jadi beban APBN.

Dalam temu tokoh di SMA Taruna Nusantara Magelang, 18 September 2006, Menteri Negara PAN, Taufiq Effendi, menegaskan, jumlah PNS akan dirampingkan. Penambahan PNS harus dilakukan dengan ketat. Soalnya, bagaimana dengan seleksi PNS amil di atas? Apakah juga telah dilakukan koordinasi? Banyaknya PNS punya dua konsekuensi. Pertama tidak efisien. Kedua menambah beban biaya operasional dan gaji. Padahal yang dikerjakan belum tentu sesuai harapan. Di tahun 2009, Menteri Negara PAN menambahkan, jumlah pensiun bakal mencapai 5 juta orang. Untuk bayar mereka menggunakan dana apa? Lantas  dari mana dan bagaimana mendatangkannya?

Kembali pada soal zakat, siapa yang harus berperan sebagai regulator dan pengawas? Pertanyaan ini juga jadi PR besar tim Teten Kustiawan, yang tengah menyusun blueprint zakat Indonesia. Tapi dalam diskusi di Litbang Depag, 14 September 2006, pertanyaan itu dijawab tuntas. Bahkan dalam diskusi lanjutan di BAZNAS, 25 September 2006, Direktur Pengembangan Zakat, H. Tulus sepakat untuk bersama BAZNAS konsen dalam regulasi kebijakan dan pengawasan. Bagi BAZNAS, ini angin segar. Untuk segera menata diri, fokus pada pengembangan manajemen strategis. Termasuk mereorganisasi dan rekrutmen SDM untuk jadi thinktank zakat Indonesia.

 Alternatif Kelembagaan

Sinerji dalam bisnis, yang entah berarti akuisi, merger atau apapun, kini bukan hanya melanda perusahaan saja. Dalam dunia per-NGO-an Indonesia, sinerji BAZNAS dan DD, 20 Septermber, merupakan nomor perdana. Gagasan ini mencuat saat PBB (Pusat Bahasa dan Budaya) UIN, Jakarta, menggelar diskusi Filantrophi Islam, Agustus 2006. Kabarnya ide serupa telah digagas Ahmad Soebijanto, Ketua Umum BAZNAS periode pertama. Inti gagasan, terpantik dari akumulasi keresahan melihat kejumudan pengelolaan zakat. Indonesia punya UU 38 tahun 1999. Namun tujuh tahun usai diundangkan, pertumbuhan zakat tetap gradual dan kemiskinan makin kelam.

Maka ada UU atau tidak, dunia zakat Indonesia tak bergeming. Yang berubah malah bersifat kontradiktif. Dari hari ke hari, manajemen LAZ makin profesional. Namun mengapa kemiskinan juga makin massal dan akut. Kontradiktif yang mustahil tapi sungguh terjadi. Gejala kontradiktif ini mempertegas teori kemiskinan struktural. Bahwa kemiskinan tidak berdiri sendiri. Karena lahir dari keputusan siapapun, maka kemiskinan harus diberantas oleh siapapun. Maka kebijakan dan keputusan politik pemerintah amat penting. Tanpa kebijakan yang jelas, sehebat apapun kerja BAZ dan LAZ, hanya pemadam kebakaran. Apinya tak padam karena tersulut sana sini, sementara lembaga pemadamnya makin profesional.

Sebelum sinerji BAZNAS DD, tergagas tiga usulan kelembagaan zakat. Pertama, bentuk Kementerian Zakat dan Wakaf. Rancang kementerian ini tak membebankan APBN. Agar ramping, efisien dan efektif, pastikan kementerian ini non-departemen. Bayangkan, pemerintah Indonesia sanggup membuat kementerian non-APBN. Terobosan yang bakal mengangkat citra positif birokrat. Barangkali juga, ini langkah pertama di dunia. Ada kementerian tidak dibiayai pemerintahnya. Kementerian ini pun bukan hanya meringankan beban pemerintah, malah membantu mengatasi kemiskinan.

Usulan kedua, jika kementerian terlampau muluk, turunkan jadi Dirjen Zakat. Karena Dirjen Zakat dan Wakaf sudah ada, pindahkan ke departemen Keuangan, sejajar Dirjen Pajak. Bicara zakat bicara manajemen keuangan. Dalam manajemen keuangan, yang dibutuhkan nahi mungkar. Bukan hanya amar maruf, sekadar imbauan-imbauan tentang kebaikan. Jika hanya imbauan, kita khawatir pengelolaan zakat akan terjebak di seputar tafsir zakat. Seperti juga dirjen Pajak, tugas dirjen Zakat pull of fund. Distribusi dan pengembang program penanggulangan kemiskinan, diserahkan pada BAZ dan LAZ yang memenuhi kriteria.

Jika alternatif kedua juga sulit, maka bentuk Zakat Indonesia (ZI). Ini lebih realistis karena naga-naganya BAZNAS sanggup bertugas. ZI berperan bak BI. Sebagai pusat regulasi kebijakan dan pengawasan. Yang diatur dan diawasi adalah BAZ dan LAZ. Seperti di perbankan, BAZ merupakan bank pemerintah sedang LAZ banknya swasta. ZI harus merancang standarisasi kelembagaan zakat, serta sertifikasi amil sebagai profesi. Juga jangan abaikan adanya tuntutan, ZI musti menata etika kepatuhan BAZ dan LAZ.

Tugas lain yang tak kalah berat, bisakah ZI berjuang agar zakat jadi pengurang pajak. Jika Singapura dan Malaysia bisa, mengapa Indonesia berkeberatan. Harusnya bisa karena dana itu toh tetap jatuh ke tangan rakyat yang paling membutuhkan. Soalnya tinggal keputusan politik pemerintah. Jika upaya ini sukses, ubah ZI jadi semacam Pusat Filantrophi Indonesia (PFI). Mengapa? Karena PFI harus juga mengakomodir kebutuhan dana sosial lain dari pihak manapun. 

  Sinerji bukan hanya persoalan beberapa lembaga dan bukan hanya milik lembaga yang bersinerji. Sinerji hari ini adalah penataan zakat Indonesia ke depan. Gagasan sinerji memang sederhana. Namun menjalinnya apalagi jadi kekuatan solid, bukan perkara sehari dua hari. Di sini terbukti, manajemen bukan sejumlah kiat untuk dipelajari, melainkan musti dipraktekkan. Dibalik sinerji itu ada persoalan besar yang telah melumat bangsa ini. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf dan Fidyah) sebagai cadangan modal telah diabaikan. Sedang orang miskin makin massal dan akut. Penanggulangan kemiskinan tanpa ketegasan politik, hanya sekadar jargon rutin tanpa visi yang terarah. Manajemen BAZ dan LAZ serta NGO pun ibarat perusahaan. Profesional untuk dirinya, tapi tak berkutik dikerumunan kemiskinan.

Jadi jangan lantas puas dan tersenyum karena dengan sinerji soal pun dianggap selesai. Kemiskinan dan keadilan sosial, sekali lagi bukan perkara manajemen-manajemenan. Juga bukan perkara saling klaim yang paling berhak, paling jago dan paling besar. Ingat bangsa ini langka prestasi. Dalam hal zakat ini, jangankan program, tema kampanye saja ikut-ikutan. Bahkan dalam hal yang lebih luas, nama Dompet pun juga dilatahi berbagai media. Sementara kebijakan politik kerap memangkas partisipasi bottom up. Ingat pula, sinerji hanya upaya. Pemerintah yang “terima bersih”, entah akan menggurat sejarah dengan rumusan keputusan politik apa. Tak ada kebijakan yang tak punya pengaruh. Yang di babak akhirnya, entah sinerji ini akan bergerak ke mana. Juga entah, sinerji ini akan melahirkan sosok lembaga seperti apa.

Harap-harap cemas terus menggelayuti dunia zakat Indonesia. Karena politik kita  di samping tak jelas, juga selalu setengah hati. Tak lagi berminat mengusung cita-cita welfare state. Barangkali malu di “jaman gene”, masih ada yang bersikap sok heroik.

 

 

 

Post DIPOSTING OLEH eriesudewo PADA 12 December 2009

One Response to “Kilas Balik Zakat (1)”

  1. sangat menarik, terima kasih

Leave a Reply